penculikan anak sekolah
Senin, 03 April 2017
PENCULIKAN ANAK
Penculikan
adalah kejahatan yang di miliki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi
seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, misalnya
dibawa pergi dari rumahnya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan
maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lainatau untuk membuat dia dalam keadaan sengasara.
Artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban, hal itu juga dilakukan
dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, misalnya diancam, dipaksa dibohongi
dan sebagainya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar