Senin, 03 April 2017

PENCULIKAN ANAK

Penculikan adalah kejahatan yang di miliki  beberapa unsur pokok seperti membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, misalnya dibawa pergi dari rumahnya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lainatau untuk membuat dia dalam keadaan sengasara. Artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban, hal itu juga dilakukan dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, misalnya diancam, dipaksa dibohongi dan sebagainya.
 penculikan anak sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar